Bogor – 15/6 Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan materi [okok perubahan meliputi tugas keamanan laut, penegakkan hukum dan operasi keamanan laut. Materi yang akan diubah sangat terkait dengan tugas dan fungsi dari beberapa K/L yang memiliki kewenangan di laut khususnya Tugas TNI AL sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Rapat tentang Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang – undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Setjen KKP dengan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Pertahanan dan K/L terkait sesuai daftar undangan. Rapat diselenggarakan di Royal Hotel, Bogor.
Saran dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan ini memperhatikan PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia karena dalam PP terserbut telah dipetakan kewenangan pada masing-masing Instansi yang memiliki kewenangan di laut tetapi PP tersebut belum sepenuhnya implementatif.