Jakarta, 5 November 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan lt.5, diadakan Rapat Harmonisasi Perdirjen Kuathan Kemhan tentang Tata Cara Perizinan Senjata Api dan Amunisi Standar Militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Adapun rapat membahas:
1. Perizinan Senpi dan amunisi diselenggarakan melalui kegiatan:
- Ditjen Pothan melaksanakan ekspor, impor pembelian, penjualan, dan produksi.
- Ditjen Kuathan melaksanakan pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, dan pemusnahan.
2. RPerdirjen ini disusun sebagai pedoman teknis bagi Pemohon dan Ditjen Kuathan dalam melaksanakan kegiatan di atas.
3. Memperbaiki sistematika draf serta menyelaraskan substansi agar sesuai dengan Permenhan 7 Tahun 2010 beserta perubahannya.
4. Rapat akan dilanjutkan dengan pembahasan tata cara pengajuan izin bagi Pemohon.