JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA DAN KEGIATAN

BERITA

Rapat Harmonisasi Perdirjen Kuathan Kemhan tentang Tata Cara Perizinan Senjata Api dan Amunisi Standar Militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.

Jakarta, 5 November 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan lt.5, diadakan Rapat Harmonisasi Perdirjen Kuathan Kemhan tentang Tata Cara Perizinan Senjata Api dan Amunisi Standar Militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.

Adapun rapat membahas:

1. Perizinan Senpi dan amunisi diselenggarakan melalui kegiatan:

  • Ditjen Pothan melaksanakan ekspor, impor pembelian, penjualan, dan produksi.
  • ⁠Ditjen Kuathan melaksanakan pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, dan pemusnahan.

2. RPerdirjen ini disusun sebagai pedoman teknis bagi Pemohon dan Ditjen Kuathan dalam melaksanakan kegiatan di atas.

3. ⁠Memperbaiki sistematika draf serta menyelaraskan substansi agar sesuai dengan Permenhan 7 Tahun 2010 beserta perubahannya.

4. ⁠Rapat akan dilanjutkan dengan pembahasan tata cara pengajuan izin bagi Pemohon.

Related posts

Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Pengamanan di Pulau-Pulau Kecil Terluar Melalui Komunikasi Sosial TNI AD Guna Menjaga Kedaulatan Negara

Biro Peraturan Perundang-undangan

Telah terbit Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024

Rapat Koordinasi tentang Pasal 3 Bis