Jakarta – 15/6 Pelaksanaan Rapat Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Pengamanan di Pulau-Pulau Kecil Terluar bertujuan untuk mengoptimalkan sinergitas dan keterpaduan antara TNI dan Kementerian/Lembaga Pemerintahan dalam pemberdayaan pulau terluar agar keberadaan pulau tersebut dapat digunakan untuk kepentingan dan kemajuan bangsa, serta mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya manusia yang melaksanakan tugas pengamanan agar mampu memberikan kontribusi positif terhadap pemberdayaan pulau-pulau terluar.
Focus Group Discussion (FGD) secara resmi dibuka oleh Koordinator Staff Ahli Kepala Staff Angkatan Darat (Koorsahli Kasad), Letjen TNI Ignatius Yogo Triono, M.A. dengan Narasumber Dirjen Strahan Kemhan yang diwakili oleh Dirjakstra Ditjen Strahan Kemhan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKIP, dan Danrem 151/BNY. Rapat dihadiri oleh para Asisten Kasad, Jajaran Koorsahli Kasad, Asisten PAnglima TNI, Perwakilan Ditwilhan Ditjen Strahan Kemhan, Perwakilan Biro Turdang Setjen Kemhan dan Instansi dari Luar TNI atau yang mewakili. FGD ini diselenggarakan di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution Lt. 2 Mabesad.
Dirjakstra Ditjen Strahan menyampaikan terkait dengan Kebijakan Pengembangan dan Implementasi Konsep Pertahanan Pulau-Pulau Besar yang diantaranya adalah melalui Doktrin Pertahanan Negara yang pada hakikatnya merupakan pedoman bagaimana menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam membangun, membina, mengerahkan, dan menggunakan semua komponen dan unsur pertahanan negara pada semua tatanan, mulai dari tatanan strategis, operasional, hingga taktis.
“Korem 151 BNY merupakan satuan Komando kewilayahan yang bertindak sebagai Kolakopsrem 151/Binaiya dalam rangka melaksanakan Operasi pengamanan pulau terluar di wilayah Maluku, dimana terdapat 19 pulau kecil terluar yang memerlukan pengamanan. 19 pulau tersebar di wilayah 4 kabupaten. PPKT ini terdapat titik titik dasar kordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan yang berbatasan dengan negara tetangga sehingga rawan dan rentan terhadap potensi ancaman seperti pelanggaran lintas batas, kegiatan ilegal serta rendahnya sumber daya manusia masyarakat yang mendiami PPKT”. Ungkap Danrem 151/BNY dalam Paparannya.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKIP dalam paparannya menyampaikan beberapa regulasi terkait dengan PPKT yaitu bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan PPKT, terdapat 111 PPKT dan 69 diantaranya tidak berpenduduk. Dari 69 PPKT tidak berpenduduk tersebut, 49 PPKT menjadi target peningkatan sarpras hankam non-alutsista sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Rapat ini menyimpulkan bahwa perlunya penguatan regulasi dalam rangka pengamanan PPKT yang dalam pelaksanaannya harus melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengedepankan kepentingan negara dalam menjaga dan mengelola PPKT yang ada.