JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

TUGAS DAN FUNGSI

admin

Tugas Pusat JDIH Kemhan adalah melakukan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan pemantauan JDIH Kemhan.

Fungsi Pusat JDIH Kemhan menyelenggarakan adalah:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kemhan;
b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi anggota JDIH Kemhan;
c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH Kemhan;
d. pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemhan;
e. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum;
dan
f. pengelolaan JDIH Kemhan berbasis website dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tugas Anggota JDIH Kemhan adalah melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan.

Fungsi Anggota JDIH Kemhan adalah:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,pelestarian, dan pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan;
b. penyediaan sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan;
c. penyediaan sumber daya manusia Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan satuan kerja/subsatuan kerja yang bersangkutan; dan
d. penyampaian laporan kepada pusat JDIH Kemhan.

Tugas dan fungsi Pusat JDIH Kemhan dan anggota JDIH Kemhan dilaksanakan berdasarkan standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.