JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA

Pembahasan Panitia Antarkementerian atau Antarnonkementerian Finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dan Rancangan Peraturan Preseiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda

Bogor – Dr. Effin Martiana, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memimpin Rapat Pembahasan Panitia Antarkementerian atau Antarnonkementerian Finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dan Rancangan Peraturan Preseiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda yang diselenggarakan di Fave Hotel, Padjajaran. Senin (12/06/2023)

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif/Menparekraf, Sekretariat Kabinet, Pusat Hidro Oseanografi, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Beberapa hal yang dibahas dalam rapat pembahasan Panitia antar Kementerian (PAK) dan atau Antarnonkementerian Rancangan Peraturan Presiden sebagai berikut:

Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali (R.Perpres):

    • Rumusan pada konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat tidak perlu menambahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
    • Pasal 22 tetap sesuai dengan rumusan awal dengan pertimbangan karena penetapan lokasi sudah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional;
    • Peta garis pantai dalam penggambaran peta rencana polar uang laut akan disesuaikan dengan data garis pantai sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 26.4 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Dasar Edisi Tahun 1999-2020;
    • Masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada prinsipnya telah diakomodasi.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda (R.Perpres):

    • Terkait penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan negara” disempurnakan menjadi “pertahanan dan keamanan (menyamakan istilah penyebutannya sesuai dalam Peppres 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara);
    • Perlu di lakukan pengecekan ulang peta pada zona pertahanan dan keamanan di laut Banda;
    • Materi terkait alur pelayaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Penyempurnaan beberapa nomenklatur dan lokasi Pelabuhan Laut (Pasal 28).

Berdasarkan pelaksanaan PAK yang telah dilakukan, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

    1. Hasil PAK akan dituangkan dalam berita acara dan akan disampaikan ke kementerian/lembaga untuk mendapat paraf persetujuan;
    2. Disepakati bahwa draft hasil pembahasan PAK dapat disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian; dan
    3. Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Biro Hukum KKP akan menyempurnakan 2 (dua) Rancangan Peraturan Presiden tersebut sesuai dengan hasil rapat pembahasan dan selanjutnya akan dilakukan proses permohonan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM.

 

Related posts

Rapat Pembahasan R. Permenhan tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan

admin jdih

Adhoc ASEAN Defence Senior Official’s Meeting Working Group 2023 (ADSOM WG)

26 September 2022, Rapat RPP tentang penyelenggraan IPTEK, RISET dan Inovasi  

admin jdih