Telah Terbit Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional.
Peraturan ini disusun sebagai upaya memperkuat tata kelola di lingkungan pertahanan negara, sekaligus menjawab kebutuhan strategis dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dalam rangka memperkuat sistem pertahanan nasional yang adaptif terhadap dinamika ancaman global dan kebutuhan strategis nasional, diperlukan lembaga yang mampu merumuskan kebijakan dan memberikan pertimbangan bersifat strategis secara lintas sektoral. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dibentuk sebagai lembaga non-struktural yang berperan memberikan masukan dan solusi kebijakan kepada Presiden dalam bidang pertahanan, termasuk dalam hal kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pokok pertahanan negara.
Penerbitan Permenhan ini juga merupakan bentuk penegasan komitmen Kementerian Pertahanan untuk terus memperkuat sistem pertahanan negara yang tangguh, adaptif, dan selaras dengan dinamika ancaman serta perkembangan global.
Seluruh pihak diharapkan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Salinan resmi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pertahanan di https://jdih.kemhan.go.id/peraturan-meta?produk=5&rowid=702