JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA DAN KEGIATAN

BERITA

Telah Terbit Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Audit Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Telah Terbit Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan tentang Tata Cara Audit Pemanfaatan Barang Milik Negara

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Audit Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemhan, sebagai upaya memastikan pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerbitan peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal Kementerian Pertahanan, guna menjaga agar setiap aset negara dikelola dan dimanfaatkan secara optimal demi mendukung tugas pokok pertahanan negara.

Melalui peraturan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Dokumen lengkap Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pertahanan di https://jdih.kemhan.go.id/peraturan-meta?produk=6&rowid=703

Related posts

26 September 2022, Rapat RPP tentang penyelenggraan IPTEK, RISET dan Inovasi  

admin jdih

Pembahasan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan

admin jdih

Rapat Harmonisasi R. Permenhan tentang Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri