Telah Terbit Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan tentang Tata Cara Audit Pemanfaatan Barang Milik Negara
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Audit Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemhan, sebagai upaya memastikan pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerbitan peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal Kementerian Pertahanan, guna menjaga agar setiap aset negara dikelola dan dimanfaatkan secara optimal demi mendukung tugas pokok pertahanan negara.
Melalui peraturan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
Dokumen lengkap Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pertahanan di https://jdih.kemhan.go.id/peraturan-meta?produk=6&rowid=703