Jakarta- Biro Peraturan Perundang-undangan mengelar Rapat Pembahasan Rancangan Persekjen tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Menteri dan Peraturan Internal Kementerian Pertahanan, pada kamis, 31 Juli 2025 di ruang rapat Biro Roturdang Setjen Kemhan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Dokinfokum Roturdang Setjen Kemhan Kolonel Cba (K) Rikh Amarul, S.H., M.H. mewakili Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan. Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya dan seluruh staf Bagian Dokinfokum Roturdang Setjen Kemhan.
Penyusunan RPersekjen ini bertujuan untuk tertib administrasi dan pelaksanaan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang efektif serta berkualitas diperlukan metode yang pasti, baku, dan standar dalam pengundangan peraturan menteri dan pencatatan peraturan internal Kementerian Pertahanan.