Jakarta, (27/10) Kegiatan Rapat membahas penyusunan Peraturan Sekjen Kemhan tentang Mekanisme Reward and Punishment P3DN, diselenggarakan di Ruang Rapat Rorenku Setjen Kemhan Gd. Jenderal Urip Sumohardjo lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
Rapat dipimpin oleh Karo Turdang Setjen Kemhan dan dihadiri oleh Kabag Lakgar Rorenku, Kabag Bekhar Roum, Kabag Induk PNS Ropeg, Perancang PerUU Madya Roturdang Setjen Kemhan, Auditor Madya Itjen.
Adapun rapat membahas:
- R.Persekjen ini disusun untuk dijadikan pedoman mengenai tata cara pemberian penghargaan dan sanksi kepada Satker dalam menjalankan program P3DN di lingkungan Kemhan.
- Merumuskan kembali Kerangka Batang Tubuh Draft.
- Merumuskan konsideran menimbang & Diktum mengingat.
- Reposisi ketentuan umum.