JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA

Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kemhan dan TNI

Jakarta – 31/5 kegiatan Rapat lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kemhan dan TNI, dipimpin oleh Ketua Tim Pokja Harmonisasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan Lt. 5 Gedung A. Yani.

Pembahasan rapat lanjutan Harmonisasi dimulai pada Pasal 24 dengan catatan dari Tim Pokja Kumham sebagai berikut:

– Definisi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dihapus dan nomenklatur penyedia layanan jasa diubah dengan penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019.

– Penambahan Pasal 44 A terkait Pengadaan Layanan Jasa Telekomunikasi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Peruu tentang Pengadaan Barang/Jasa.

– Catatan dari DJA Kemkeu agar Permen ini tidak mengatur SPH dan draft Pasal 45 dihapus dan diganti Permintaan Pembayaran Tagihan sesuai PMK Nomor 210 Tahun 2022

– Khusus materi muatan terkait pembayaran dipending dan akan didiskusikan dengan DJPb Kemkeu (adanya ketidaksesuaian teknis pembayaran yang akan diatur di Kemhan dan PMK No 210 Tahun 2022).

– Catatan dari Setkab untuk Draft R.Permenhan ini tidak perlu persetujuan presiden dan usulan dari DJKN terkait frasa penghibahan menjadi pengalihan dan penghapusan menjadi penghentian penggunaan.

– Catatan DJA Kemkeu terkait Judul BAB VIII “Pembiayaan” menjadi “Pendanaan” dan memberikan alternatif dalam Pasal 62.

Rapat dihadiri oleh Kabag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubdit Komlek Ditfasjas Ditjen Kuathan, Kasubbag Rancanghar II-A, Kasubbag Rancanghar II-B, Kasubbag Rancanghar II-C, Kasubbag Perjanjian Internasional Bag Kumint, Pabandya Kom Paban II/Kom Kodal Skomlekau, Kabagjar Subditbinkom Sdircab Pushubad, Kasi Kompernika Subdit Komlek Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Kasi teknikadalfrek Subdit Komlek Ditfasjas Ditjen Kuathan, Perwakilan Setkab, Perwakilan Kemenko Polhukam, Dit Telekomunikasi Kominfo, Perwakilan DJA & DJKN Kemkeu.

 

Related posts

Rapat Praharmonisasi R.Permenhan tentang Pencocokan Penelitian Listrik Gas dan Air di lingkungan Kemhan dan TNI

12 September 2022, Rapat Finalisasi Penyusunan Jawaban Pemerintah terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi-Fraksi RUU ttg Landas Kontinen

admin jdih

Rapat Koordinasi tentang Pasal 3 Bis