JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA

Rapat lanjutan Harmonisasi Revisi Permenhan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Khusus di lingkungan Kemhan dan TNI

Jakarta – 29/8 Rapat lanjutan Harmonisasi Revisi Permenhan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Khusus di lingkungan Kemhan dan TNI, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan lt. 5 Gedung Ahmad Yani Kementerian Pertahanan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pokja Harmonisasi. Rapat dihadiri oleh Kabag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubdit Komlek Ditfasjas Ditjen Kuathan, Andya Bid Gun Jastel dan Siber Han Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-A, Kasubbag Rancanghar II-B, Kasubbag Rancanghar II-C, Kasubbag Perjanjian Internasional Bag Kumint Roturdang Setjen Kemhan, Analis Kebijakan Muda Bid Gun Telkom dan Siber, Kasi teknikadalfrek Subdit Komlek Ditfasjas Ditjen Kuathan, Kasubbag Lahta dan Informasi Setditjen Kuathan Kemhan, Setkab, Paban II Kom Skomlek TNI,  DJA Kemkeu.

Adapun rapat membahas:

  • Batang tubuh dalam draft terdapat penambahan dan perubahan dengan rincian:

Pasal 9A hasil dari reposisi Pasal 2 ayat (3).

Pasal 11 dan Pasal 12 direposisi menjadi Pasal 15 dan Pasal 16.

Frasa “antara lain” diganti menjadi “minimal” mengacu pada ketentuan lampiran II UU 13 Tahun 2022 angka 256a.

Bab VII tentang Pelaporan dihapus, materi direposisi menjadi Pasal 30 ayat (3).

Bab IX tentang Pendanaan dihapus.

  • Berdasarkan pendapat dari Sekretariat Kabinet, bahwa R.Permenhan ini tidak memerlukan persetujuan Presiden.

 

Related posts

Rapat Penyusunan Pelaksanaan Food Estate

Biro Peraturan Perundang-undangan

Rapat Koordinasi Pembahasan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan

Biro Peraturan Perundang-undangan

Rapat Pelaksanaan Kegiatan Implementasi Tugas TNI Dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara