JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA DAN KEGIATAN

BERITA

Rapat Pembahasan Penerjemahan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (Security Clereance).

Jakarta, 14-15 November 2024 pukul 09.00 WIB di Hotel Permata Bogor, Jl Raya Pajajaran No. 35 Bogor, Jawa Barat, diadakan Rapat Pembahasan Penerjemahan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (Security Clereance).

Direktur PPPSI Kemenkum RI Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, Pemerintah RI saat ini menginginkan investasi asing yang semakin baik, oleh karena itu demi mendukung program Pemerintah RI tersebut, Direktorat PPSI Kemenkum RI bekerja sama dengan Kementerian/Badan/Lembaga untuk melakukan inovasi yaitu Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan, yang dilakukan update setiap tahunnya pada website JDIH Kementerian/Badan/Lembaga. Tujuan dilakukannya Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan adalah agar negara lain atau warga negara asing bisa memahami regulasi terkait Peraturan Perundang-undangan di setiap Kementerian/Badan/Lembaga.

Penilaian JDIH Kementerian/Badan/Lembaga pada JDIHN Awards terkait Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan mengalami kenaikan nilai pada indikator penilaiannya.

Alur Permohonan Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan yaitu, Kementerian/Badan/Lembaga mengajukan permohonan penerjemahan ke Direktorat PPPSI Kemenkum RI, Kementerian/Badan/Lembaga bersama Direktorat PPPSI Kemenkum RI melakukan penerjemahan bersama-sama untuk menyamakan persepsi agar tidak merubah substansi Peraturan Perundang-undangannya, Direktorat PPPSI Kemenkum RI mengembalikan Peraturan Perundang-undangan ke Kementerian/Badan/Lembaga untuk dilakukan pengecekan kembali terkait kesesuaiannya (paling lambat 7 hari setelah disepakati), jika sudah sesuai Perturan Perundang-undangan diserahkan ke Direktorat PPPSI Kemenkum RI untuk dibuatkan surat paraf eselon 2 Kementerian/Badan/Lembaga, terakhir diserahkan ke Direktorat PPPSI Kemenkum RI untuk diterbitkan terjemahan resmi.

Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan yang tersedia saat ini oleh Direktorat PPPSI Kemenkum RI adalah terjemahan ke Bahasa Inggris, namun kedepannya akan terus melakukan pengembangan Bahasa Asing lainnya.

Dilanjutkan dengan teknis penerjemahan bersama-sama Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan, oleh Penerjemah Ahli Muda, Agus Bachtiar, S.S, dari Direktorat PPPSI Kemenkum RI.

Related posts

26 September 2022, diselenggarakan Rapat Perdirjen Renhan tentang Prosedur Penyelesaian Administrasi Pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pinjaman PDN di Lingkungan Kemhan dan TNI

admin jdih

Bimtek Pelaksanaan Validasi Dokumen Hukum dalam rangka Peningkatan Kualitas Data Portal JDIHN

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Buku Putih Pertahanan

Biro Peraturan Perundang-undangan