Jakarta – (8/5) Kepala Bagian Rancangan dan Harmonisasi 1 Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan bersama sama dengan Koordinator Penyelarasan Naskah Akademik memimpin Rapat Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara yang bertempat di Ruang rapat lt.5 Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dihadiri oleh tim koordinator Penyelarasan Naskah Akademik BPHN, Perwakilan Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan dan Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Koordinator Penyelarasan Naskah Akademik BPHN menyampaikan bahwa dilakukannya penyelarasan Naskah Akademik merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“penyelarasan bukan lagi hal baru karena sudah banyak yang telah diselaraskan seperti RUU pengesahan persetujuan kerja sama bidang pertahanan (DCA). Untuk RUU PRU diharapkan tidak terlalu lama dan dapat segera selesai dan diperbaiki dari setiap masukan yang ada karena diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan salah satu tugas dari TNI AU sebagai penyidik di ruang udara”. Ungkap perwakilan dari Biro Turdang Setjen Kemhan.
Rapat ini menyimpulkan bahwa akan ada komunikasi antara tim penyusun naskah akademik dan tim BPHN untuk perbaikan naskah akademik berdasarkan masukan dari stakeholders dan pendampingan dari tim BPHN, selanjutnya percepatan penyelarasan naskah akademik ini dapat dilakukan dengan pendekatan kepada KaBadan.