Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menerbitkan dan mengunggah Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Arbitrase di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Peraturan ini menjadi pedoman resmi dalam penanganan sengketa melalui mekanisme arbitrase, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh pihak di lingkungan Kementerian Pertahanan memiliki acuan yang jelas dalam melaksanakan penyelesaian sengketa secara profesional dan akuntabel.
Salinan resmi peraturan dapat diakses melaluihttps://jdih.kemhan.go.id/peraturan-meta?produk=5&rowid=705