JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA DAN KEGIATAN

BERITA

Pembahasan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Panglima TNI dan Kapolri Dalam Rangka Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Bagi Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan dan Daftar konflik

Pimpinan rapat saat membuka dan memimpin rapat

Jakarta – 12/5 Aan Setiawati selaku Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan membuka dan memimpin rapat pembahasan Draft Surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 2 Lembaga terkait perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan (DTPK) dan Daerah konflik yang diselenggarakan di Ruang Rapat 209 Lt.2 Gedung dr. Suwardjono Surjaningrat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan.

Rapat dihadiri oleh Perwakilan dari Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan, Direktorat Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan, Asintel/Asops Mabes TNI dan  Angkatan, Biro Hukum Sekjen Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Divisi Hukum Mabes Polri, Ketua Tim Kerja dan Staf Kemenkes.

Pimpinan rapat menyampaikan agenda rapat pada hari ini yaitu membahas rencana pembuatan Surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 2 Lembaga terkait perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga Kesehatan di DTPK dan daerah konflik. Hal ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian yang menimpa tenaga kesahatan yang menajdi korban saat menjalani tugas pelayanan Kesehatan di DTPK dan daerah konflik. Dalam rapat ini pimpinan rapat memohon saran dan masukkan dari peserta rapat.

Kolonel Inf Hengki selaku staf Asops Mabesad menyampaikan untuk perngertian dalam Draft Surat Keputusan Bersama terdapat penyebutan daerah konflik, dalam nomenklatur di operasi TNI AD dikenal daerah rawan konflik dan daerah konflik yang berbeda pengertiannya. Oleh karenanya disarankan untuk menambah juga Daerah Rawan Konflik agar semua daerah dengan status tertentu dapat terwadahi.

Namun dalam rapat ini beberapa tamu undangan meminta waktu untuk dibahas secara internal pada instansi masing – masing sehingga pimpinan rapat memutuskan untuk mengundang kembali pada rapat berikutnya.

Related posts

Raker Komisi 1 DPR terkait Pengesahan RUU DCA RI – Singapura & Pengesahan RUU DCA RI – Fiji

Rapat Pembahasan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Finalisasi Kontrak Pengadaan Munisi 60 mm Mortir dan Roket R-Han 122