JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA DAN KEGIATAN

BERITA

Rapat lanjutan Pembahasan Draft Surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 2 Lembaga

Jakarta – 21/7 Rapat lanjutan Pembahasan Draft Surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 2 Lembaga terkait Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan termasuk Daerah Terpencil, Daerah Sangat Terpencil, Daerah Rawan Konflik dan Daerah Konflik telah dilaksanakan secara aman dan hikmat yang dilaksanakan di Lt.4 Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, Dr. Zubaidah Elvia, M.P.H. memimpin rapat Lanjutan ini dengan dihadiri oleh perwakilan Sekjen Kemhan, Asintel/Asops Mabes TNI dan Angkatan, Babinkum TNI, Biro Hukum Sekjen Kemendagri, perwakilan kementerian agama, Perwakilan Kementerian Kesehatan, Divisi Hukum Mabes Polri, Ketua Tim Pokja dan Staff Kemenkes.

Agenda rapat ini membahas tentang tugas – tugas kementerian dan Lembaga terkait dalam Draft surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 2 Lembaga serta Early Warning system terkait perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan termasuk Daerah Terpencil, Daerah Sangat Terpencil, Daerah Rawan Konflik dan Daerah Konflik.

Perwakilan Biro Peraturan Perundang-undangan menyampaikan terkait materi SKB perlu dikomunikasikan lebih lanjut oleh staf Asops TNI kepada pimpinan TNI. Selanjutnya Puskes Polri menyarankan untuk keberadaan pos-pos polisi didaerah terpencil dan keterlibatannya dalam SKB ini disarankan agar pada rapat selanjutnya mengundang Asops dan Baharkam Polri untuk memberikan data yang akurat.

 

Related posts

Rapat Pembahasan Addendum DCA RI-Prancis terkait Perlindungan Yurisdiksi Personel Prancis

Harmonisasi R.Persekjen tentang Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kemhan

Biro Peraturan Perundang-undangan

Rapat Pengaturan Criminal Jurisdiction pada Draft Defence Cooperation Agreement Indonesia dengan Australia

Biro Peraturan Perundang-undangan