JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA

Rapat lanjutan Pembahasan Draft Surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 2 Lembaga

Jakarta – 21/7 Rapat lanjutan Pembahasan Draft Surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 2 Lembaga terkait Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan termasuk Daerah Terpencil, Daerah Sangat Terpencil, Daerah Rawan Konflik dan Daerah Konflik telah dilaksanakan secara aman dan hikmat yang dilaksanakan di Lt.4 Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, Dr. Zubaidah Elvia, M.P.H. memimpin rapat Lanjutan ini dengan dihadiri oleh perwakilan Sekjen Kemhan, Asintel/Asops Mabes TNI dan Angkatan, Babinkum TNI, Biro Hukum Sekjen Kemendagri, perwakilan kementerian agama, Perwakilan Kementerian Kesehatan, Divisi Hukum Mabes Polri, Ketua Tim Pokja dan Staff Kemenkes.

Agenda rapat ini membahas tentang tugas – tugas kementerian dan Lembaga terkait dalam Draft surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 2 Lembaga serta Early Warning system terkait perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan termasuk Daerah Terpencil, Daerah Sangat Terpencil, Daerah Rawan Konflik dan Daerah Konflik.

Perwakilan Biro Peraturan Perundang-undangan menyampaikan terkait materi SKB perlu dikomunikasikan lebih lanjut oleh staf Asops TNI kepada pimpinan TNI. Selanjutnya Puskes Polri menyarankan untuk keberadaan pos-pos polisi didaerah terpencil dan keterlibatannya dalam SKB ini disarankan agar pada rapat selanjutnya mengundang Asops dan Baharkam Polri untuk memberikan data yang akurat.

 

Related posts

Rapat PAK Penyusunan RUU ttg Penetapan Perpu UU No 2 tahun 2022 ttg Cipta Kerja

Rapat Rancangan Peraturan Rektor Unhan RI tentang Pedoman Kehidupan Mahasiswa Diploma III dan Strata-I Unhan RI

Biro Peraturan Perundang-undangan

Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Pengamanan di Pulau-Pulau Kecil Terluar Melalui Komunikasi Sosial TNI AD Guna Menjaga Kedaulatan Negara

Biro Peraturan Perundang-undangan