Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Konsultasi Publik tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusana Berbasis Risiko Sektor Pertahanan dan Keamanan SubSektor Industri Pertahanan pada Selasa (16/9) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara dibuka dan dipimpin oleh Laksamana Muda TNI Sri Yanto, S.T., selaku Dirjen Pothan Kemhan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Penyusunan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusana Berbasis Risiko Sektor Pertahanan dan Keamanan SubSektor Industri Pertahanan merupakan Langkah strategis untuk mendorong efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perizinan.
Acara dilanjutkan pemaparan dari materi oleh Marsma TNI Dedy Laksmono, S.E, S.T, M.M., selaku Dir Tekindhan Ditjen Pothan Kemhan. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan urgensi penyusunan RPermenhan ini karena terdapat Perubahan kerangka regulasi pusat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Adaptasi dengan perkembangan sektor pertahanan, Meningkatkan proses perizinan berbasis risiko menjadi lebih efisien, kepastian hukum untuk pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha dan produk di sektor industri pertahanan, dan memberikan stimulus positif bagi industri pertahanan dalam negeri agar terciptanya pertumbuhan industri nasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sri Sulastiyani, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan. Dalam pemaparannya disampaikan Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan merupakan pengaturan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa dan mekanisme yang disesuaikan dengan karakteristik Kementerian Pertahanan.
Melalui penerapan regulasi ini, Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk memberikan pedoman yang jelas dan terukur kepada para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang sesuai dengan tingkat risiko usahanya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasional, memastikan kualitas dan reliabilitas produk pertahanan, serta meningkatkan daya saing industri pertahanan dalam negeri.