Jakarta, 18 Maret 2024 Jam 09.00 WIB bertempat di Ditkersinhan Ditjen Starahan Kemhan, telah diselenggarakan Rapat mengenai pengaturan criminal jurisdiction pada draft Defence Cooperation Agreement antara Indonesia dengan Australia.
Adapun rapat koordinasi diadakan untuk membahas usulan Australia mengenai pengaturan criminal jurisdiction pada draf DCA RI-Australia. Dalam rapat pembahasan draft DCA RI-Australia ini, diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kerja sama pertahanan dan memperkuat hubungan bilateral antar kedua Negara.
Selain itu, kerja sama ini akan membantu kedua Negara dalam mengantisipasi serta menghadapi ancaman keamanan di kawasan Indo-Pasifik di masa depan.