JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA

Praharmonisasi Rancangan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Jakarta – 20/6 Kegiatan Rapat Praharmonisasi Rancangan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Ketua Tim Pokja Harmonisasi dan diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Peraturan Perundang-undangan Lt.5 Gedung A. Yani.

Rapat dihadiri oleh Karo Turdang Setjen Kemhan, Kabag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubdit Minlakgar Belpegbar Dit Minlakgar Ditjen Renhan Kemhan, Kasi Minlakgar Belpegbar UO TNI AD, TNI AL, dan TNI AU Subdit Minlakgar Ditjen Renhan Kemhan, Kasi Minlakgar Belpegbar UO Kemhan dan Mabes TNI Dit Minlakgar Ditjen Renhan Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-A Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-B Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-C Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Perjanjian Internasional Bag Kumint Roturdang Setjen Kemhan, Perwakilan Setkab, Perwakilan Kemenko Polhukam, Perwakilan DJA Kemkeu, Perwakilan DJPB Kemkeu.

Adapun rapat membahas:

  1. Dasar perubahan adanya diskusi dari DJPB & DJA Kemkeu terkait ketidakseragaman pembayaran tunjangan kinerja bulan desember di Kemhan dengan K/L maupun Mabes TNI dan Mabes Angkatan sehingga perlu diubah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
  2. Adapun pandangan umum yang disampaikan peserta rapat sebagai berikut:
  3. Kemkeu memberikan ulasan terutama pada Pasal 22 terkait teknis pemberian tunkin bulan desember yang harus disesuaikan dengan PMK.
  4. Dari Setkab, R.Permenhan perubahan ini sifatnya teknis dan tidak memerlukan persetujuan presiden serta memberikan masukan terkait konsideran menimbang
  5. Cara penilaian capaian kinerja, pemberian tunkin saat pelaksanaan tubel diuraikan pada regulasi lain.
  6. Dit PA DJPB Kemkeu menyepakati teknis pembayaran tunkin dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Des bulan berikutnya dan dianggap sah karena manajerial internal dari Kemhan.
  7. Pada batang tubuh terdapat perubahan yaitu:
  8. Perbaikan konsideran menimbang.
  9. Penambahan definisi kata “Capaian Kinerja” disesuaikan PP Nomor 30 Tahun 2019 dalam Pasal 1 Nomor 14 dan definisi “TNI” pada ketentuan umum yang telah disepakati.
  10. Pasal 5 ayat (2) tidak jadi diubah karena redaksi “kehadiran” berpengaruh pada pasal dibawahnya untuk ditaati dan menjadi indikator perilaku kerja pada penilaian SKP sehingga apabila tetap dirubah implikasinya besar dan berpotensi mencabut Permenhan sebelumnya.
  11. Pasal 22 ayat (2) diberikan alternatif rumusan oleh Kumham dan tidak jadi dihapus.

 

Related posts

Adhoc ASEAN Defence Senior Official’s Meeting Working Group 2023 (ADSOM WG)

Rapat Pelaksanaan Sistem JDIH di Lingkungan Kementerian Pertahanan

diskusi tebatas tentang Analisis Kebijakan Imbal Dagang Dalam Perdagangan Luar Negeri Indonesia