JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA DAN KEGIATAN

BERITA

Telah Terbit Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan tentang Tata Cara Audit Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Telah Terbit Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan tentang Tata Cara Audit Pemanfaatan Barang Milik Negara

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Audit Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemhan, sebagai upaya memastikan pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerbitan peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal Kementerian Pertahanan, guna menjaga agar setiap aset negara dikelola dan dimanfaatkan secara optimal demi mendukung tugas pokok pertahanan negara.

Melalui peraturan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Dokumen lengkap Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pertahanan di https://jdih.kemhan.go.id/peraturan-meta?produk=6&rowid=703

Related posts

Rapat Rapat Koordinasi Penyusunan Memorandum Pelaksanaan Tugas Menteri Pertahanan Periode Oktober 2019 – Oktober 2024.

Rapat Pembahasan Penyusunan Pelaksanaan Food Estate

Rapat Koordinasi Rancangan Undang-undang TNI

Biro Peraturan Perundang-undangan