Jakarta, 5 Juni 2024 pukul 09.00 WIB di Aula Nusantara Kemhan, Gd. Urip Sumoharjo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, diadakan Rapat Koordinasi Rancangan Undang-undang TNI (RUU TNI).
Rapat dipimpin oleh Irjen Kemhan. Rapat dihadiri oleh Rektor Unhan RI, Dirjen Renhan Kemhan, Dirjen Kuathan Kemhan, Kabaranahan Kemhan Kabalitbang Kemhan, Kabadiklat Kemhan, Kabainstrahan Kemhan, Marsda TNI Dr. dr. F. Sukma W., Sps, M.Kes. (Dosen Tetap UNHAN), Direktur SDM Ditjen Kuathan Kemhan, Dirrenprogar Ditjen Renhan Kemhan, Plt. Karo Turdang Setjen Kemhan, Kabag Minu Arsip Bag Minu Ro TU dan Prot Setjen Kemhan, Kasubdit Sahlur Dit. SDM Ditjen Kuathan Kemhan, Kasubdit Rendiagasiskar Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan, Kabag Tata Laksana Ro Ortala Setjen Kemhan, Analis Kebijakan Madya Bid. Pengelolaan Infokum dan Peraturan Perundang- undangan Roturdang Setjen Kemhan.
Adapun rapat membahas:
1. Pimpinan Rapat membuka rapat dan menyampaikan progress rapat terakhir tanggal 29 Mei 2024 kemudian Mempersilahkan Plt. Karo Turdang untuk menyampaikan Usul Perubahan Draf Pemerintah.
2. Adapun saran dan masukan peserta rapat:
a. Menambah definisi kepentingan nasional dan amanat nasional.
b. Pasal 7:
• Terminologi OMP dan OMSP diusulkan menjadi Operasi Militer.
• Nomenklatur pada angka 8 Pasal 7, “sistem pertahanan” menjadi “sishankamrata”
• Bantuan kemanusiaan di dalam dan luar negeri perlu dicantumkan dalam OMSP
• Pelaksanaan OMSP diatur melalui PP atau Keputusan Pemerintah.
c. Diplomasi Militer diakomodir dalam Pasal 8 dan Pasal 10
d. Pasal 47:
• perlu penjelasan beberapa nomenklatur seperti “penugasan prajurit aktif” dan “didasarkan atas permintaan”.
• Penyesuaian dengan UU ASN
e. Pasal 53:
• rumusan ayat (1) perlu dibandingan dengan konsep RUU Polri mengenai usia prajurit.
• Ada Keterkaitan dengan Pasal 71 sehingga disarankan untuk Pasal 71 dimasukan dalam Usul Perubahan Draf Pemerintah.
3. Untuk selanjutnya Biro Turdang merumuskan beberapa catatan yang disampaikan peserta rapat ke dalam Usul Perubahan Draf Pemerinrah.