JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA DAN KEGIATAN

BERITA

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan Tentang Izin Keamanan (Security Clearance)

Jakarta, (4/12) Kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan Tentang Izin Keamanan (Security Clearance) dipimpin oleh Ketua Tim Pokja Harmonisasi yang diselenggarakan di Rupat Roturdang Setjen Kemhan Gd. A. Yani Lt. V.

Rapat dihadiri oleh Karo Turdang Setjen Kemhan, Kabag Perancangan dan Harmonisasi I Ro Turdang Setjen Kemhan, Kabag Perancangan dan Harmonisasi II Ro Turdang Setjen Kemhan, Kabag Dokinfokum Roturdang Setjen Kemhan, Perancang Perundang-undangan Madya Roturdang Setjen Kemhan, Analis Kebijakan Madya Bidang Ratifikasi Perjanjian Internasional Roturdang Setjen Kemhan, Analis Kebijakan Madya Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Roturdang Setjen Kemhan Kasubdis Intelud Dispamsanau, Kasubdis Kumdirga Diskumau, Kasubbag Rancanghar I-B Bag Rancanghar I Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Dokumentasi Hukum Bag Dokinfokum Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Hukum Laut dan Dirgantara Bag Hukum Internasional Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Perancangan dan Harmonisasi II-A Bag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Perancangan dan Harmonisasi II-B Bag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Perancangan dan Harmonisasi II-C Bag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan.

Pembahasan Rapat:

  1. R.Permenhan ini merupakan peraturan yang disusun berdasarkan kewenangan delegasi dan atribusi Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2018.
  2. Merubah judul secara umum, merumuskan konsideran menimbang dan memperbaiki diktum mengingat sesuai kebutuhan.
  3. Penyempurnaan pada substansi dan memperbaiki kerangka penulisan pada batang tubuh draft R.Permenhan.
  4. Catatan lain dari hasil pembahasan draft R.Permenhan ini:

– Bab Tataran Kewenangan dihapus karena sudah disebutkan dalam mekanisme pengajuan permohonan izin

– Bab Kerjasama dihapus karena kegiatan penyelenggaraan Izin Keamanan kewenangan Menteri Pertahanan

– Dokumen persyaratan permohonan izin keamanan akan disesuaikan pola penulisan dengan Permenlu Nomor 14 Tahun 2019.

– Persyaratan Dokumen Surat Keterangan Security Clearance di pending, untuk sementara akan dilaporkan ke pimpinan Setkab dan Kumham.

 

 

Related posts

Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Rapat Harmonisasi Peraturan Rektor Unhan RI tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Unhan RI dan Sanksi Akademik bagi Mahasiswa Unhan RI

Rapat Pembahasan Kriteria Penilaian dan Pengembangan Web JDIH

Biro Peraturan Perundang-undangan