
Jakarta – 12/5 Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Baranahan Kemhan) mengajukan Rapat Evaluasi Proleghan T.A 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Peraturan Perundang-undangan Gedung A. Yani lt.5. Rapat dipimpin oleh Marsekal Pertama TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Turdang Setjen Kemhan.

Rapat dihadiri oleh Kabag Rancanghar I Roturdang Setjen Kemhan, Kabag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan, Kabag Kumint Roturdang Setjen Kemhan, Kabag Dokinfokum Roturdang Setjen Kemhan, Perancang PerUU Ahli Madya, Andya Bid Pembentukan PerUU, Perawakilan Baranahan, Perwakilan Ditjen Strahan, Perwakilan Ditjen Kuathan, Perwakilan Ditjen Renhan, Perwakilan Ditjen Pothan, Perwakilan Biro Ortala, Kasubbag Rancanghar I-A, Kasubbag Rancanghar I-C, Kasubbag Rancanghar II-A Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-B Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-C Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Perjanjian Internasional Bag Kumint Roturdang Setjen Kemhan.
Rapat Evaluasi Proleghan T.A 2024 ini membahas beberapa poin penting diantaranya:
- Biro Ortala menyampaikan pengajuan R.Permenhan sebanyak 7 Produk bisa diterima dengan catatan tidak boleh keluar dari Tugas dan fungsi Ditjen maupun Tugas dan fungsi dari Baranahan.
- 3 dari 7 Produk R.Permenhan merupakan perubahan dirasa menjadi prioritas.
- 3 Produk lain menjadi catatan dan ruang lingkup pengaturan yang akan didiskusikan lebih lanjut oleh pemrakarsa.
- Rorenku & Biro Ortala sebagai Clearing House menekankan untuk mengupayakan simplikasi regulasi agar proleghan yang diajukan berkaitan perihal teknis diatur dalam PerEselon I.
- Produk R.Perpres tentang Rencana Strategis Pengelolaan Sunber Daya Nasional untuk kepentingan pertahanan mendapat catatan karena tusi yang melekat dengan Ditjen Strahan dan dasar materiil R.Perpres tidak memuat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN.
- R.Perpres tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Tunjangan Operasi Anggota Komcad perlu segera ditindaklanjuti dan menjadi prioritas karena merupakan peraturan pelaksana yang harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU PSDN diundangkan.