JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA

Rapat Harmonisasi Rancangan Permenhan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jakarta, 25 Maret 2024 di Rupat Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan Gd. A. Yani Lt. 5 telah dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Permenhan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pokja V Kemkumham, dihadiri oleh Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kumham, Perwakilan Setkab, Biro Hukum Kemenko Polhukam, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktur Fasilitas dan Jasa Ditjen Kuathan Kemhan, Kabag Perancangan dan Harmonisasi II Roturdang Setien Kemhan, Kasubdit Tanah dan Bangunan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Andya Bid Pengelolaan Informasi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Roturdang Setjen Kemhan, Andya Bid Penyelarasan Peraturan Perundang-undangan Roturdang Setjen Kemhan, Auditor Madya Itjen Kemhan, Analis Pertahanan Negara Ahli Madya Set Ditjen Kuathan Kemhan, Kasi Pemanfaatan Subdit Tanah dan Bangunan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Kasi Faslan Subdit Faslan dan Rahlat Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Kasubbag Perancangan dan Harmonisasi II-A Bag Perancangan dan Harmonisasi II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Perancangan dan Harmonisasi II-B Bag Perancangan dan Harmonisasi II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Perancangan dan Harmonisasi II-C Bag Perancangan dan Harmonisasi II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag BMN Roum Setjen Kemhan, Pabandya 2 BTB Paban IV Faskon Slog TNI, Pabandya Fasharkanlabuh Slogal, Pabandya BTB Paban V Faskon Slogau, Ps. Pabanda Pemanfaatan Tanah Spaban III/Faskon Slogad.

Rapat membahas tentang pandangan umum Setkab, diantaranya Presiden menyampaikan pendapat pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 November 2016, aset-aset negara dapat dilakukan inventarisasi dan pemetaan sehingga dapat dioptimalkan untuk kepentingan Umum, implikasi peraturan ini diharapkan agar Aset dapat didaftarkan dan disertifikasi ulang, konsideran menimbang perlu dirumuskan ulang, karena materi ini menjadi perhatian Presiden dan sifatnya strategis sehingga memerlukan Persetujuan Presiden. Selain itu pandangan umum Kemkeu yaitu, kami mendukung adanya deregulasi serta arahan Presiden untuk dilaksanakan guna optimalisasi PNBP, harapan kami kebijakan ini memudahkan proses pemanfaatan K/L.

Dasar penyusunan Rancangan Permenhan ini berdasarkan kewenangan atribusi Pasal 3 ayat (2) huruf d PP Nomor 27 Tahun 2014 jo Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2020. Judul Peraturan menjadi pertimbangan karena nomenklatur “berupa bangunan/tanah” menjadi limitatif dan tidak linier dengan PMK 115 Tahun 2020 sehingga dibuat menjadi umum dengan materi batang tubuh yang telah disesuaikan kebutuhan Pemrakarsa teknis.

Related posts

Rapat Rancangan Peraturan Rektor Unhan RI tentang Pedoman Kehidupan Mahasiswa Diploma III dan Strata-I Unhan RI

Biro Peraturan Perundang-undangan

Rapat Pembahasan Penyusunan Pelaksanaan Food Estate

Rapat Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan Tentang Kawasan Perbatasan Negara di Papua