Jakarta, (7/11) kegiatan Rapat koordinasi terkait Jabatan Fungsional TNI yang dibuka oleh Kasubdit Rendiagasiskar Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan dan dihadiri oleh Kabaglem dan Anjab Ro Ortala Setjen Kemhan, Kabag Rancanghar I Roturdang Setjen Kemhan, Pabandya 4/Jabfung Paban III/Binkar Spers TNI, Pabandya 3/Siskar Spaban V/Binkar Binkar Spersad, Pabandra Evakinjab Ban VI Komkinpers Spersal, Pabandya Jianklasifteman Spaban II/Binteman Spersau, staf Dit SDM Ditjen Kuathan.
Rapat dipandu oleh Kabag Rancanghar I diselenggarakan di Rupat Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan Gd. D.I. Panjaitan Lt. IV
Adapun rapat membahas:
- Pemberian pemahaman jabatan fungsional terkait dengan rencana Perubahan Perpres No 37 Tahun 2019 tentang Jabfung TNI
- penentuan jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh TNI dengan TNI sebagai instansi pembina, jabatan fungsional yang dapat mengadop aturan jabatan fungsional PNS, dsb