JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

BERITA DAN KEGIATAN

BERITA

Telah Terbit Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Telah Terbit Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola keuangan negara di sektor pertahanan, serta memperkuat akuntabilitas dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kemhan dan TNI.

Salinan resmi Permenhan Nomor 7 Tahun 2025 dapat diakses melalui https://jdih.kemhan.go.id/permenhan

Related posts

Adhoc ASEAN Defence Senior Official’s Meeting Working Group 2023 (ADSOM WG)

12 September 2022, Rapat Finalisasi Penyusunan Jawaban Pemerintah terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi-Fraksi RUU ttg Landas Kontinen

admin jdih

07 September 2022, Pembahasan Kerja sama Kesehatan Militer antara Kemhan Indonesia dan Kemhan Australia dalam Rangka Persiapan IADSD

admin jdih