Telah Terbit Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola keuangan negara di sektor pertahanan, serta memperkuat akuntabilitas dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kemhan dan TNI.
Salinan resmi Permenhan Nomor 7 Tahun 2025 dapat diakses melalui https://jdih.kemhan.go.id/permenhan