Jakarta, (12/10) Rapat Penyusunan Naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Industri Pertahanan tahun 2023-2045 dipimpin oleh Laksda TNI (Purn) Darwanto,S.H.,M.A.P selaku Kabidren KKIP
Topik pembahasan terkait dengan:
- penentuan jangka waktu Rencana Induk jangka panjang selama 20 tahun yang sijabarkan melalui Rencana Induk jangka menengah 5 tahun.
- Penyesuaian dasar materiil pembentukan dengan adanya perubahan pasal 21 UU nomor 16 tahun 2012 ttg Inhan ke dalam Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU melalui UU Nomor 6 tahun 2023.
- perlunya penyelarasan Rancangan Perpres Rencana Induk Inhan 2023-2045 dengan RPJPN dan RPJMN