
Jakarta – 10/5 Sekretaris Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Ses Bais TNI) memimpin Rapat tentang Tindak Lanjut Pengisian Formasi Jabatan Kantor Atase Pertahanan (Athan) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Forkol Gedung A Lt.1 Mako Bais TNI.
Rapat dihadiri oleh Brigjen TNI Joko Suparyoto selaku Direktur B Bais TNI, Marsma TNI Jumarto selaku Direktur F Bais TNI, Kolonel Laut (H) Andi Darma, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum Internasional Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan, Praban Utama F-2 Dit F Bais TNI, Paban Utama F-3 Dit F Bais TNI, Perwakilan dari Srenum Panglima TNI, Sintel Panglima TNI, Spers Panglima TNI, Babinkum TNI, Puskersin TNI Sops Panglima TNI, Ditkersin Ditjen Strahan Kemhan dan Puskersin TNI.
Ses Bais TNI selaku Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat tindak lanjut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan pengusulan kantor Athan yang selama ini selalu terhenti di Kementerian Luar Negeri dikarenakan diperlukannya perubahan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Kepres 108/2003). Permasalahan ini juga menghambat Renstra Bais TNI dalam pengembangan Athan.
“Pembahasan perubahan Keppres 108/2003 telah dilakukan, dimana pada tanggal 15 Desember 202 telah diadakan rapat virtual dengan KemenpanRB. Penyampaian pendapat secara tertulis yang disampaikan dalam daftar inventaris masalah juga telah disampaikan pada tanggal 11 Januari 2023 kepada KemenpanRB namun sampai saat ini belum ada balasan dari KemenpanRB” ungkap perwakilan Ditkersin Ditjen Strahan Kemhan dalam rapat.
Selain itu, Kabag Kumint Roturdang Setjen Kemhan juga menyampaikan bahwa apabila menunggu Keppres 108/2003 diubah atau membuat peraturan baru diluar Keppres 108/2003 maka akan memakan waktu yang cukup lama, kemudian diperlukan argumentasi yang kuat mengenai betapa pentingnya Athan di kantor perwakilan Republik Indonesia baik untuk merubah Keppres 108/2003 atau membuat aturan baru diluar Keppres 108/2003.
Rapat ini menarik kesimpulan bawha bais TNI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian yang ingin melakukan perubahan Keppres 108/2003 untuk melihat kesamaan pandanganatas perubahan keppres 108/2003 serta akan melakukan pendekatan non-teknis ke Kementerian Luar Negeri untuk pengusulan kantor Athan pada perwakilan Republik Indonesia, terutama pada Perwakilan Republik Indonesia di negara wilayah Afrika.