Jakarta, 5 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Rupat Ditfasjas Kuathan, diadakan Rapat Harmonisasi R.Permenhan tentang Tata Cara Pencocokan Penelitian Tagihan Rekening Listrik, Gas, dan Air di lingkungan Kemhan dan TNI.
Rapat dibuka oleh Pembina Tim Harmonisasi dan dipimpin oleh Ketua Tim Harmonisasi. Rapat dihadiri oleh Kabag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan, Kasubdit Jasapras LGA Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-A Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-B Roturdang Setjen Kemhan, Kasubbag Rancanghar II-C Roturdang Setjen Kemhan, Kasi Jasa LGA Subdit Jasapras LGA Ditfasjas, Analis Bid Gun Energi Buatan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan.
Adapun rapat membahas:
1. Memperbaiki dan mereposisi Ketentuan Umum.
2. Memperbaiki nomenklatur jabatan yang multitafsir untuk selanjutnya dihapuskan.
3. Rumusan Pasal 7 mengenai pelaksanaan Coklit dan Pasal 15 mengenai tugas Dirjen Kuathan perlu disesuaikan dengan Perpres 94/2022 karena mengandung unsur kesetjenan, disarankan disesuaikan mengenai pelaksanaan tugas sesuai Pasal 24 dan Pasal 26 Perpres 94/2022.
4. Pembahasan sampai dengan Pasal 15 dari Pasal 32 dalam draft.
Untuk selanjutnya Pemrakarsa Teknis dan Roturdang menyamakan persepsi terkait catatan dari peserta rapat untuk dibahas dalam rapat harmonisasi lanjutan.