JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG


   Kembali    

META KETERANGAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
Judul PeraturanUndang-undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/Ditambah, Pun Undang-Undang Darurat No.28 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 50), Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 76), Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 75 Tahun 1952) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 50), Sebagai Undang-Undang
Tajuk Entri UtamaIndonesia. Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 2
Tahun Peraturan 1959
Jenis/Bentuk Peraturan Undang-undang
Singkatan Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 1959-02-12
Tanggal Pengundangan 1959-02-20
Sumber LN 1959 (4) : 19 HLM
Lokasi Pemerintah Pusat
Subyek PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
Status  Tidak Berlaku
Keterangan Status

-

Abstrak  -


Footer – JDIH

KONTAK KAMI

Jalan Medan Merdeka Barat
No. 13-14 Jakarta Pusat, 10110
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
Telp. : 021 – 3828479

STATISTIK

  • Pengunjung online: 0
  • Pengunjung Hari ini: 1
  • Pengunjung Minggu ini: 304
  • Pengunjung Bulan ini: 1821
  • Total Pengunjung: 2749986

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Copyright 2024. Biro Peraturan Perundang-undangan.