JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG


   Kembali    

META KETERANGAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
Judul PeraturanUndang-undang Nomor 14 Tahun 1953 Tentang Perlakuan Terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan Dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Tajuk Entri UtamaIndonesia. Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 14
Tahun Peraturan 1953
Jenis/Bentuk Peraturan Undang-undang
Singkatan Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 1953-05-20
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Sumber LN 1953 () : 6 HLM
Lokasi Pemerintah Pusat
Subyek PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
Status  Tidak Berlaku
Keterangan Status

-

Abstrak  -


Footer – JDIH

KONTAK KAMI

Jalan Medan Merdeka Barat
No. 13-14 Jakarta Pusat, 10110
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
Telp. : 021 – 3828479

STATISTIK

  • Pengunjung online: 0
  • Pengunjung Hari ini: 1
  • Pengunjung Minggu ini: 304
  • Pengunjung Bulan ini: 1821
  • Total Pengunjung: 2749986

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Copyright 2024. Biro Peraturan Perundang-undangan.