JDIH

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

Semua Bentuk Peraturan

>> Ditemukan Peraturan





di Lihat 813 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 3 Tahun 2024

tentang Izin Keamanan (Security Clearance)



di Lihat 69 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 2 Tahun 2024

tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024



di Lihat 836 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 1 Tahun 2024

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan



di Lihat 427 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 23 Tahun 2023

tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia



di Lihat 442 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 22 Tahun 2023

tentang Strategi Peperangan Perkotaan



di Lihat 424 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 21 Tahun 2023

tentang Tata Cara Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Negara



di Lihat 258 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 20 Tahun 2023

tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan



di Lihat 529 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 19 Tahun 2023

tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia



di Lihat 196 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 18 Tahun 2023

tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua



di Lihat 650 kali
Peraturan Menteri  Berlaku

Nomor 17 Tahun 2023

tentang Strategi Peperangan Asimetris



Pencarian Peraturan

Footer – JDIH

KONTAK KAMI

Jalan Medan Merdeka Barat
No. 13-14 Jakarta Pusat, 10110
KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
Telp. : 021 – 3828479

STATISTIK

  • Pengunjung online: 0
  • Pengunjung Hari ini: 27
  • Pengunjung Minggu ini: 171
  • Pengunjung Bulan ini: 957
  • Total Pengunjung: 2750639

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Copyright 2024. Biro Peraturan Perundang-undangan.